Banjarnegara, Selasa tanggal 12 Oktober 2021 telah dilaksankan eksekusi pengosongan secara sukarela dan penyerahan bangunan serta pengosongan alat berat di lokasi dari termohon Eks Hadi Suwarno kepada PT PLN selaku Pemohon Eks di desa Kasilib, Kecamatan Wanandadi, Kabupaten Banjarnegara. Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas II yang bertugas menerima, memeriksa dan memutus perkara atau mengadili, telah menerima permohonan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas II Nomor 04/Pdt.Eks/2021/PN Bjn jo Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Bnr jo Nomor 473/Pdt/2020/PT.Smg yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas II, Bapak R. Heddy Bellyandi S.H.,M.H., memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas II Bapak Suhartono, S.H.,M.H., dkk. untuk melaksanakan eksekusi.