DAFTAR ADVOKAT LEMBAGA BANTUAN HUKUM CABANG BANJARNEGARA

                         NAMA       NO. TELP / WA
   AHMAD RAHARJO, S.H., M.H.             0812 - 2813 - 126   
   HERI MULYONO, S.H.    0813 - 2708 - 8207   
   ADITIA PRADANA, S.H., M.H.    0857 - 9926 - 0250   

JAM LAYANAN : Senin - Kamis pukul 08.00 - 12.00 WIB 

LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU MELIPUTI:

  1. Layanan pembebasan biaya perkara;
  2. Penyelenggaraan Sidang di luar gedung Pengadilan;
  3. Penyediaan Posbakum Pengadilan;

PENERIMA LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA:

  1. Setiap Orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan pembebasan biaya perkara.
  2. Tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah/ Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu;

 

PENERIMA LAYANAN POSBAKUM:

  1. Setiap Orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau pembuatan dokumen hukum yang diperlukan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
  2. Tidak mampu dibuktikan dengan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah/ Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mamp;u atau
    3. Surat Keterangan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh petugas Posbakum Pengadilan, apabilan pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana tersebut dalam huruf a atau b;
  3. Orang atau sekelompok orang yang dimaksud adalah pihak yang akan/ telah bertindak sebagai:
    1. Penggugat/ Pemohon; atau
    2. Tergugat/ Termohon; atau
    3. Terdakwa; atau
    4. Saksi;

 

JENIS LAYANAN POSBAKUM DI PENGADILAN

  1. Pemberian Informasi, Konsultasi atau Advis Hukum;
  2. Bantuan pembuatan dokumen Hukum yang dibutuhkan;
  3. Penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma;