Layanan Kepaniteraan Hukum meliputi:
1. Waarmerking Surat-Surat
2. Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana
3. Surat Izin Untuk Melaksanakan Penelitian dan Riset
4. Keterangan Data Perkara dan Turunan Putusan Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
5. Pendaftaran Surat Kuasa
6. Legalisasi Surat
7. Permohonan Informasi
8. Kuasa Insidentil
9. Surat Kuasa Substitusi
10. Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilih
11. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana