1. |
SEMA No. 1 Tahun 2009 |
Tentang penunjukan Hakim khusus perkara pidana pemilu Presiden dan Wakil Presiden |
|
2. | SEMA No. 2 Tahun 2009 |
Tentang kewajiban melengkapi permohonan pengangkatan anak dengan akta kelahiran |
|
3. | SEMA No. 3 Tahun 2009 |
Tentang penundaan eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai hukum tetap dalam rangka menghadapi pemilu tahun 2009 |
|
4. | SEMA No. 4 Tahun 2009 |
Tentang penyerahan/ pengiriman petikan dan salinan putusan |
|
5. | SEMA No. 5 Tahun 2009 |
Tentang pengiriman laporan Kasasi/ berkas perkara Kasasi Pidana |
|
6. | SEMA No. 6 Tahun 2009 |
Tentang penegasan kembali pelaksanaan SEMA no. 10 tahun 1983, SEMA no. 21 tahun 1983, SEMA no.1 tahun 1987 dan SEMA no. 2 tahun 1998 | |
7. | SEMA No. 7 Tahun 2009 |
Tentang menempatkan pemakai narkoba ke dalam panti terapi dan rehabilitasi |
|
8. | SEMA No. 8 Tahun 2009 |
Tentang pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang salah satu pihaknya adalah P4P |
|
9. | SEMA No. 9 Tahun 2009 |
Tentang petunjuk izin penyidikan terhadap Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan anggota DPRD |
|
10. | SEMA No. 10 Tahun 2009 |
Tentang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali |