SURAT KUASA INSIDENTIL / ELEKTRONIK KUASA INSIDENTIL SERVICE (E-KUSIS)

 

Kuasa Insidentil adalah pemberian kuasa secara individu dengan syarat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus ada hubungan keluarga yakni suami dan isteri (bukan bekas suami atau bekas isteri), anak-anak yang belum berkeluarga dan orang tua suami atau isteri. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah.

Persyaratan untuk mengajukan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  1. Surat Permohonan Izin Kuasa Insidentil yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan;
  2. Surat Kuasa Khusus;
  3. Surat keterangan dari Kepala Desa/ kelurahan yang menerangkan ada hubungan Keluarga dari yang memberi kuasa kepada yang diberi kuasa;
  4. Foto copy Kartu Keluarga sudah dilegalisir oleh Dukcapil;
  5. Foto copy KTP Pemberi Kuasa sudah dilegalisir oleh Dukcapil;
  6. Foto copy KTP Penerima Kuasa sudah dilegalisir oleh Dukcapil; dan
  7. Membayar PNBP (Pedapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp10.000. berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019.

APA ITU E-KUSIS?

E-KUSIS adalah Elektronik Kuasa Insidentil Service yang merupakan layanan dari Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mempermudah pendaftaran dan pemberian informasi mengenai layanan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil. Informasi berupa persyaratan dan tata cara pendaftaran Kuasa Insidentil dapat dilihat/ diakses dengan mudah melalui layanan E-KUSIS tanpa harus datang ke Pengadilan.

 

 

UNDUH SURAT PERMOHONAN DAN CARA PENGISIAN

  SURAT PERMOHONAN    |    CONTOH PENGISIAN PERMOHONAN  

MULAI DAFTAR

Klik tombol DAFTAR untuk mulai pendaftaran

   DAFTAR