
Banjarnegara – (19/02/2026): Pengadilan Negeri Banjarnegara telah menetapkan Putusan Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Bnr berupa Akta Perdamaian, yang lahir dari kesepakatan damai para pihak berperkara melalui proses mediasi. Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator M. Arief Kurniawan dan berhasil mencapai mufakat yang dituangkan secara resmi dalam persidangan.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Banjarnegara dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
