
Banjarnegara – (27/04/2026): Pengadilan Negeri Banjarnegara melaksanakan kegiatan koordinasi dan peninjauan lapangan bersama pemerintah desa serta pihak terkait di wilayah Desa Gumiwang, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Pemeriksaan Setempat (PS) atau descente adalah sidang di lokasi objek sengketa (tanah/bangunan) untuk mencocokkan dalil gugatan dengan kondisi riil (luas, batas, lokasi) guna menghindari putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executable). Diatur dalam Pasal 153 HIR/180 RBG/211-214 Rv, PS bersifat krusial untuk perkara benda tidak bergerak.
Tujuan dan Manfaat Pemeriksaan Setempat:
• Kepastian Objek: Memastikan keberadaan dan keadaan riil objek sengketa agar tidak terjadi kesalahan eksekusi.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk memperoleh data dan informasi yang akurat, objektif, dan komprehensif melalui koordinasi langsung dengan pemerintah desa dan pihak terkait, sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih cermat, profesional, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
![]() |
![]() |

