Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.
KRITERIA GUGATAN SEDERHANA
Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama;
- Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama;
- Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus;
- Nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Perkara yang Dikecualikan dari Gugatan Sederhana;
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
- Identitas penggugat dan tergugat;
- Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
- Tuntutan penggugat.
- Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.
- Pendaftaran;
- Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
- Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti;
- Pemeriksaan pendahuluan;
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- Pembuktian; dan
- Putusan
- Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
- Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
- Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
- Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
- Perdamaian dalam Gugatan Sederhana
- Putusan dan berkas gugatan sederhana;
- Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
- Kontra memori keberatan.
- Peran Kuasa Hukum
- Kuasa hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara anda.
- Pendampingan oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan.
Indonesia
English