Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. Perubahan sistem pelayanan tersebut dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan Pengadilan Negeri melalui satu pintu.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mempunyai tujuan:
Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilaksanakan dengan prinsip:
Keterpaduan
Efektif, Efisien, Ekonomis
Koordinasi
Akuntabilitas
Aksesibilitas
Tugas dan tanggung jawab petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Banjarnegara sebagai berikut:
PELAYANAN PTSP MEJA PIDANA
Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik
Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan danmenyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan
Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk
Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana
PELAYANAN PTSP MEJA PERDATA
Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa
Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana
Menerima Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
Menerima Pendaftaran perkara permohonan
Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama
Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan
Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi
Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi
Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
PELAYANAN PTSP MEJA HUKUM
Menerima permohonan Surat Keterangan
Permohonan Waarmaking
Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
Permohonan pendaftaran surat kuasa
Permohonan legalisasi surat
Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144
Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI
PELAYANAN PTSP MEJA E-COURT
Administrasi e-Court
Pendaftaran e-Court sebagai Non Advokat (Pengguna Lain)