| 1. |
Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik; |
| 2. |
Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi; |
|
a. lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; |
|
b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; |
|
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi; |
| 3. |
Mengkoordinasikan pendataan lnformasi di Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik; |
| 4. |
Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya; |
| 5. |
Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi; |
| 6. |
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; |
| 7. |
Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/ atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; |
| 8. |
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan; |
| 9. |
Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informa si secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak; |
| 10. |
Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi; |
| 11. |
Mengembangkan kapasitas pengelola layanan lnformasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent); |
| 12. |
Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan proseduryang berlaku; |
| 13. |
Melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan lnformasi Publik yang efektif dan efisien; |
| 14. |
Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan; |
| 15. |
Menetapkan laporan layanan Informasi Publik; |
| 16. |
PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. |