
Banjarnegara – (09/04/2026): Pada Hari Kamis, 09 April 2026, bertempat di Aula PN Banjarnegara, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dalam Rangka Mendukung Transformasi Budaya Kerja Nasional. Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, Bapak Anteng Supriyo, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua, Bapak Christian Wibowo, S.H., M.Hum.
Pimpinan mengidentifikasi dan menetapkan jajaran di bawahnya meliputi Hakim, Pejabat Manajerial, ASN, aparatur pengadilan yang dapat diberikan tugas kedinasan secara fleksibilitas kerja berdasarkan kriteria pekerjaan serta tidak menuntut pertemuan/ kehadiran fisik secara intensif. Dalam Sosialisasi tersebut, Bapak Ketua PN Banjarnegara menyampaikan pokok-pokok panduan sebagai berikut :
- Mulai hari Jumat tanggal 10 April 2026, PN Banjarnegara mulai melaksanakan WFH setiap Hari Jumat.
- Pembagian Personel WFH disesuaikan dengan karakteristik dan tugas / pekerjaan, kemampuan pegawai bekerja mandiri, kemampuan penerapan teknologi informasi dan output layanan harus tetap sesuai dengan standar yg ditetapkan.
- Jumlah personel WFH maksimal 50 %.
- Pengendalian dan pengawasan yang ketat agar WFH benar-benar dilaksanakan di rumah dan tidak bepergian selama WFH
- Mengisi bukti dukung kinerja harian.
- Melakukan monitoring dan evaluasi.
- Membatasi penggunaan kendaraan dinas kecuali utk operasional.
- Menggunakan energi listrik, air dan lainnya dgn lebih bijak.
- Pelayanan PTSP tetap buka seperti hari biasanya.
- Mengisi daftar hadir 2 kali sehari.
- Responsif dan mudah dihubungi.
Menggunakan jam kerja secara efektif dengan baik, berintegritas dan penuh tanggung jawab.


