Prosedur Permohonan Informasi
a. | Persyaratan Pelayanan Permintaan Informasi | |
1. | Pemohon informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan informasi | |
2. | Petugas informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permuhonan | |
3. | Khusus informasi untuk mendapatkan putusan MA, baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 bulan sejak putusan dikirimkan oleh MA ke PN pengaju apabila tidak tersedia dalam SIP | |
4. | Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas | |
5. | Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi | |
b. | Biaya Layanan | |
1. | Informasi publik dalam bentuk dokumen elekronik diberikan secara cuma-cuma | |
2. | Biaya Penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon | |
3. | Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termaksud biaya transportasi dan pengiriman | |
4. | Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima | |
5. | Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan tidak dikenakan biaya PNBP |
Download Formulir Permintaan Informasi