PPID
PROFIL SINGKAT PPID
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang– Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB Nomor. W12-U26/111/OT.00/SK/KPN/5/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pada Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB.
Tim PPID Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
TUGAS DAN FUNGSI PPID
1. | Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik; |
2. | Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi; |
a. lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; | |
b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; | |
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi; | |
3. | Mengkoordinasikan pendataan lnformasi di Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik; |
4. | Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya; |
5. | Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi; |
6. | Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; |
7. | Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/ atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; |
8. | Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan; |
9. | Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informa si secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak; |
10. | Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi; |
11. | Mengembangkan kapasitas pengelola layanan lnformasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent); |
12. | Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan proseduryang berlaku; |
13. | Melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan lnformasi Publik yang efektif dan efisien; |
14. | Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan; |
15. | Menetapkan laporan layanan Informasi Publik; |
16. | PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. |
STUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB Nomor. W12-U26/111/OT.00/SK/KPN/5/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pada Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB.
REGULASI
Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik:
- SK KMA No. 2-144/SK/KMA/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
- Perma No. 2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Perpres No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- PERKI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik