Informasi Publik
INFORMASI PUBLIK
A. | Informasi Berkala | ||
Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB menyediakan dan mengumumkan jenis informasi berikut secara berkala: | |||
1. | Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan | ||
a. | Profil Pengadilan | ||
b. | Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. | ||
c. | Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak Kepaniteraan lain. | ||
d. | Agenda Sidang | ||
2. | Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat | ||
a. | Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan (Hak mendapat bantuan Hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam persidangan). | ||
b. | Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan. | ||
c. | Hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan aparatur Pengadilan. | ||
d. | Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi. | ||
e. | Hak Pemohon informasi dalam pelayanan informasi. | ||
f. | Biaya perolehan salinan informasi. | ||
g. | Informasi elekronik diberikan tanpa biaya. | ||
h. | Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikarenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya tranportasi juka menggunakan sarana berbayar. | ||
3. | Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Instansi | ||
a. | Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan. | ||
b. | Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). | ||
c. | Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK. | ||
d. | Ringkasan daftar aset dan inventaris. | ||
e. | Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa. | ||
4. | Informasi Laporan Akses Informasi | ||
a. | Jumlah permohonan informasi yang diterima. | ||
b. | Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi. | ||
c. | Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak. | ||
d. | Alasan penolakan permohonan informasi. | ||
5. | Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat disetiap pengadilan. | ||
B. | Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta | ||
1. | Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik; | ||
2. | Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan | ||
3. | Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular. | ||
C. | Informasi yang wajib tersedia setiap saat | ||
1. | Informasi Umum. | ||
2. | Informasi tentang Perkara. | ||
3. | Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan. | ||
4. | Informasi tentang peraturan. kebijakan, dan hasil penelitian. | ||
5. | Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan. | ||
D. | Informasi yang dikecualikan di Pengadilan | ||
1. | Informasi dalam proses Musyawarah hakim, termaksud advisblaad; | ||
2. | Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi; | ||
3. | SKP dan evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan; | ||
4. | Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait pelaporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan; | ||
5. | Identitas Hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik; | ||
6. | Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan; | ||
7. | Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu; | ||
8. | Berita acara sidang dan alat bukti. | ||
E. | Informasi yang tidak dapat diberikan | ||
1. | Informasi yang dapat membahayakan negara; | ||
2. | Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat; | ||
3. | Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau Data Pribadi; | ||
4. | Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; | ||
5. | Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau | ||
6. | Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan SK KMA No. 2-144/SK/KMA/VIII/2022. |