Jam Kerja Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Jumat : 07.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.30 - 13.00 WIB

INFO
Selamat datang di website resmi Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB

Mekanisme Eksekusi Riil

Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

1). Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi
2). Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon
3). Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon
4). Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM
5). Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM
6). Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
7.a). Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
7.b). Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
8). Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.
9.a). Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima
9.b). Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering
10). Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.

LAMPIRAN : PEDOMAN EKSEKUSI PADA PENGADILAN NEGERI SESUAI DENGAN JUKNIS BADILUM

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Banjarnegara
Jalan Let. Jend. Soeprapto No. 121/44 Banjarnegara
SMS : 088227843294 Whatsapp : 088227843294
Telp: 0294 -381479 / FAX 0294 381479
Website : www.pn-banjarnegara.go.id
Email : pn.banjarnegara.umum@gmail.com

Peta Lokasi

Pengadilan Negeri Banjarnegara - 2024