Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS
Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB merupakan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan, Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB sebagai Pengadilan Tingkat Pertama di bawah Pengadilan Tinggi Semarang yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.
FUNGSI
Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB antara lain:
- Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.
- Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
- Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan.
- Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
- Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (perencanaan/ teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian /organisasi/ tatalaksanan ,dan keuangan / umum/perlengakapan).
- Fungsi Lainnya : Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Informasi Pelayanan Publik di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Dengan perubahan perundang-undangan tersebut, maka Badan Peradilan Umum telah menambah tugas kewenangan baik dalam pengelolaan manajemen peradilan, administrasi peradilan maupun bidang teknis yustisial.
KETUA
- Memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas Pengadilan secara baik dan lancar dengan adanya Perencanaan (planning, programing) dan pengorganisasian (organizing). Pelaksanaan (implementation dan executing),Pengawasan (evaluation dan controlling) yang baik serasi dan selaras.
- Melaksanakan pembagian tugas antara Ketuadengan Wakil Ketua serta bekerja sama dengan baik.
- Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerjasama antar sesame pejabat / petugas yang bersangkutan.
- Mengawasi administrasi keuangan perkara, keuangan pihak ketiga dan keuangan rutin/ pembangunan.
- Melaksanakan pertemuan berkala sekurang – kurangnya sekali dalam sebulan dengan para Hakim serta pejabat fungsional/struktural, dan seluruh pegawai.
- Membuat / menyusun legal data tentang putusan – putusan perkara yang penting.
- Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan member petunjuk serta bimbingan yang diperlukan, baik bagi Hakim maupun seluruh pegawai.
- Melakukan pengawasan intern dan ekstern : Intern : Pejabat Peradilan, Keuangan dan Material, Ekstern : Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi bidang tertentu.
- Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk meningkatkan penilaian jabatan.
- Melaporkan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaiannya kepada Mahkamah Agung.
- Mengawasi pelaksanaan court calendar dengan ketentuan bahwa setiap perkara pada asasnya harus diputus dalam waktu 5 bulan dan mengumumkan pada pertemuan berkala dengan para Hakim.
- Mempersiapkan kader (kaderisasi) dalam menghadapi alih generasi.
- Melakukan pembinaan terhadap organisasi KORPRI, Dharma Yukti Karini, IKAH1, Koperasi dan PTWP.
- Melakukan koordinasi antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan kerjasama dengan instansi – instansi lain serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi Pemerintah Daerah apabila diminta.
- Memperhatikan keluhan – keluhan yang timbul dari masyarakat dan
- menanggapinya bila dipandang perlu.
Uraian tugas Ketua pada Kepaniteraan Perdata, antara lain:
- Menetapkan panjar biaya perkara.
- Dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu dapat mengizinkan beracara secara prodeo.
- Membagi perkara gugatan dan permohonan kepada Hakim untuk disidangkan.
- Mendelegasikan wewenang kepada Wakil Ketua untuk membagi perkara tertentu dan menunjuk hakim untuk menyidangkannya.
- Menunjuk Hakim untuk mencatat gugatan atau permohonan secara lisan.
- Memerintahkan kepada Panitera / Jurusita untuk melakukan pemanggilan, agar terhadap termohon eksekusi dapat dilakukan tegoran (aanmaning) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta merta, putusan provisi dan pelaksanaan eksekusi lainya.
- Memerintahkan kepada Panitera / Jurusita untuk melaksanakan somasi;
- Berwenang menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu dalam hal ada gugatan perlawanan.
- Berwenang menangguhkan eksekusi dalam hal ada permohonan Peninjauan kembali hanya atas perintah Ketua Mahkamah Agung.
- Memerintahkan, memimpin, serta mengawasi eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menetapkan Pelaksanaan lelang dan Tempat pelaksanaan lelang.
- Kantor Lelang Negara sebagai pelaksana lelang.
- Melaksanakan putusan serta merta :
- Dalam hal perkara dimohonkan banding wajib meminta izin kepada pengadilan Tinggi.
- Dalam hal perkara dimohonkan kasasi wajib minta izin kepada Mahkamah Agung.
- Mengawasi pelaksanakan court calendar dan mengumumkannya pada pertemuan berkala para Hakim dan Meneliti court calendar dan membina Hakim agar memutus perkara yang diserahkan kepaoanya paling lama 5 bulan.
- Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara yang dilakukan Hakim dan Panitera Pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya secara periodic kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang – undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan : daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara.
- Meneruskan SEMA, PERMA dan surat – surat dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi yang berkaitan dengan hukum dan perkara kepada para Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita.
- Mengadili perkara perdata.
- Hal – hal lain yang berhubungan dengan perdata.
Uraian tugas Ketua pada Kepaniteraan Pidana, antara lain:
- Menetapkan/menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara dengan acara singkat dan cepat.
- Membagi perkara dengan acara biasa, singkat, praperadilan dan PK kepada Hakim untuk disidangkan.
- Mendelegasikan wewenang kepada Wakil Ketua untuk membagi perkara Pidana tertentu dan menunjuk Hakim untuk menyidangkanya.
- Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang – undang untuk membawa keluar dari ruang kepaniteraan : daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara.
- Menyerahkan berkas permohonan grasi kepada Hakim untuk diproses.
- Menugaskan Hakim untuk bertindak selaku Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) secara periodik.
- Mengadili perkara pidana.
- Dan tugas lainnya yang berhubungan dengan perkara pidana.
- Uraian tugas Ketua pada Kepaniteraan Khusus Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
- Membagi perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Hakim untuk disidangkan.
- Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang – undang untuk membawa keluar dari ruang kepaniteraan : daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara.
- Menyerahkan berkas permohonan grasi kepada Hakim untuk diproses.
- Mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi.
- Dan tugas lainnya yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi.
Uraian tugas Ketua pada Kepanitera Hukum, antara lain:
- Memvalidasi laporan bulanan, caturwulan, semester dan tahunan baik perdata maupun pidana, pengaduan dan informasi.
- Membuat Warmeking, Surat Keterangan Tidak pernah di Pidana.
- Memberikan persetujuan Surat Kuasa Insidentil.
- Dan tugas lainnya yang berhubungan dengan bidang Hukum.
Uraian tugas Ketua pada Sub Bagian Umum dan Keuangan, antara lain:
- Mendisposisi surat – surat masuk.
- Menandatangani BA Penelitian/Penilaian Penghapusan
- Dan tugas lainnya yang berhubungan dengan bagian umum.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran.
- Menandatangani Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Penerimaan Setiap triwulan.
- Menandatangani Buku Kas Umum [BKU) Bendahara Pengeluaran Setiap triwulan.
- Menandatangani pengajuan Tunjangan Khusus Kinerja (TKK) setiap bulan.
- Dan tugas lainnya yang berhubungan dengan keuangan.
- Uraian tugas Ketua pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, antara lain:
- Mengusulkan Kenaikan Pangkat Hakim dan/atau pegawai.
- Mengusulkan kenaikan gaji berkala.
- Menegusulkan promosi maupun demosi.
- Menandatangani SK Menduduki Jabatan.
- Menandatangani SKP Hakim, Panitera dan Sekretaris.
- Menanda tangai KP4.
- Menandatangani usulan-usulan jabatan.
- Mendatangani Laporan Kepegawaian.
- Dan tugas lain nya yang berhubungan dengan kepegawaian.
WAKIL KETUA
Uraian tugas pokok Wakil Ketua, sebagai berikut
- Wakil Ketua bersama-sama Ketua memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas Pengadilan secara baik dan lancar.
- Melaksanakan tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
- Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
- Mengkoordinasi pelaksanaan tugas para Hakim Pengawas Bidang.
- Melakukan pengawasan internal untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua.
- Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua kepada nya, yaitu:
- Pengawasan terhadap Laporan Bulanan Hakim.
- Pengawasan terhadap tugas-tugas Kejurusitaan.
- Pengawasan terhadap Pelayanan Publik dan Pengaduan.
- Penunjukkan Hakim perkara Perdata Permohonan.
- Penunjukkan Hakim perkara Tindak Pidana Ringan dan Tilang.
- Penetapan ijin sita, penetapan ijin penggeledahan, persetujuan sita, dan persetujuan penggeledahan.
- Perpanjangan penahanan.
- Dalam hal Ketua mendelegasikan wewenang pembagian perkara Perdata permohonan, harus membagikannya kepada Hakim secara merata.
- Melaksanakan tugas sebagai Ketua Tim Baperjakat.
- Dalam hal Ketua mendelegasikan wewenang pembagian perkara Pidana dengan acara singkat, cepat, pelanggaran lalu lintas (Tilang) dan Praperadilan serta perkara permohonan, harus membagikannya kepada Hakim secara merata.
- Pengawasan bidang Keuangan, baik keuangan Perkara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( DIPA) Tahun Anggaran perjalan ;
- Melaksanakan tugas sebagai Ketua Tim Pengawas Disiplin Kerja.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
- Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul cari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.
HAKIM
Uraian Tugas Hakim, sebagai berikut:
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat laporan kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya, serta pengorganisasiannya;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi pada unit-unit kerja di Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB, sesuai dengan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB;
- Melaksanakan pengawasan dan pengamatan (WASMAT) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan melaporkan kepada Mahkamah Agung;
- Menerima, memeriksa dan memutus perkara;
- Membuat Penetapan Hari Sidang dan Penetapan Penahanan;
- Melakukan Mediasi Perkara-perkara perdata atas penunjukan para pihak berperperkara/majelis hakim yang memeriksa perkara bagi hakim/hakim bersertifikat mediator;
- Melakukan diversi dalam perkara-perkara pidana anak bagi hakim anak;
- Mengemukakan pendapat dalam musyawarah majelis hakim;
- Memeriksa dan meneliti kebenaran berita acara persidangan, serta menandatangani bagi Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara;
- Membuat, memeriksa dan meneliti serta menandatangani putusan;
- Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh Ketua/Wakil Ketua dan melaporkan pelaksanaan tugas-tugas tersebut kepada Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB.
PANITERA
Uraian tugas Panitera, sebagai berikut:
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya.
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan dibidang teknis kepaniteraan.
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara.
- Bertanggung jawab atas kepengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan;
- Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasaldari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang -undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan.
- Pelaksanaan eksekusi.
- Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan.
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
- Menunjuk panitera pengganti untuk membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
- Menunjuk jurusita / jurusita pengganti untuk menyampaikan relaas panggilan / pemberitahuan, dan putusan.
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahan di lingkungan Kepaniteraan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Pengadilan.
SEKRETARIS
Uraian tugas Sekretaris, sebagai berikut:
- Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, melaksanakannya serta pengorganisaiannya.
- Memimpin Kesekretariatan Pengadilan Negeri dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas bidang administrasi umum.
- Mendistribusikannya surat-surat yang telah didisposisi Ketua Pengadilan kepada Unit
- Melaksanakan tugas sebagai Anggota Baperjakat
- Melaksanakan tugas sebagai Anggota Tim Pengawas Disiplin Kerja.
- Melaksanakan tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran.
- Mengkoordinir dan mengawasi tugas-tugas Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi & Tata Laksana, Sub Bagian Umum & Keuangan, Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi & Pelaporan.
- Menyiapkan konsep kebijaksanaan pimpinan/program kerja dibidang Kesekretariatan, menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul dibidang Kesekretariatan.
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahan di lingkungan Kesekretariatan.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Pengadilan.
KEPANITERAAN PERDATA
PANITERA MUDA PERDATA
Uraian tugas Panitera Muda Perdata, sebagai berikut:
- Membantu Pimpinan Ketua Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya;
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas dari meja pertama, meja kedua dan ketiga;
- Mengkoordinir seluruh kegiatan di Kepaniteraan Perdata.
PETUGAS MEJA I
Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut:
- Menerima Gugatan, Permohonan, Verzet, Pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi;
- Memberikan penjelasan dan penafsiran biaya perkara atau biaya eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar);
- Menyerahkan kembali surat gugatan/Permohonan tersebut kepada calon Penggugat atau Pemohon agar membayar panjar biaya perkara;
- Monitoring perkara perdata Gugatan/Permohonan dan upaya hukum (banding/kasasi/Peninjauan Kembali) dan Buku Kas Bantu/Buku Kas Umum/Jurnal Keuangan Perkara;
- Monitoring perkara-perkara perdata (Jadwal persidangan/putusan) dalam SIPP;
PETUGAS MEJA II
Uraian tugas Petugas Meja II, sebagai berikut:
- Menerima surat gugatan/permohonan dari calon Penggugat atau Pemohon sebanyak jumlah Tergugat atau Terlawan ditambah 4 (empat rangkap untuk Majelis Hakim);
- Mendaftarkan perkara yang masuk sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang kas, dan membubuhi nomor perkara gugatan/ permohonan sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut;
- Surat gugatan/permohonan yang asli diserahkan ke Panmud Perdata untuk diparaf setelah dilampiri SKUM, dan penetapan penunjukann majelis dan berkas diteruskan ke KPN melalui Panitera untuk ditunjuk Majelis;
- Kemudian berkas diserahkan kembali ke Panitera untuk penunjukan Panitera Pengganti;
- Menyerahkan berkas tersebut kepada Majelis yang bersangkutan;
- Menginput pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan ke Aplikasi SIPP/CTS.
PETUGAS MEJA III
Uraian tugas Petugas Meja III, sebagai berikut:
- Membuat Akta Pernyataan, Tanda Terima Memori, Tanda Terima Kontra Memori upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan upload ke dalam SIPP;
- Mempersiapkan berkas upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK);
- Menyusun, menjilid dan mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK);
- Menyiapkan dan menyerahkan putusan Pengadilan tingkat pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (apabila ada permintaan dari pihak);
- Membuat resume dan menyiapkan proses perkara- perkara yang diajukan eksekusi serta mengisikannya kedalam kolom register yang tersedia;
- Petugas Pengelola Keuangan ATK Perkara perdata;
- Mengisi SIPP perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
KASIR
Uraian tugas Kasir, sebagai berikut:
- Membuat dan menerima bukti setoran biaya panjar perkara dari Bank sesuai dengan penafsiran biaya dari Petugas Meja I yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar) serta memberikan nomor perkara;
- Membukukan penerimaaan dan pengeluaran biaya perkara kedalam buku jurnal keuangan perkara perdata serta menginput ke SIPP;
- Mengarsipkan Bukti Kas Masuk (BKM) dan Bukti Kas Keluar (BKK);
- Menerima pembayaran PNBP dan menyetorkan kepada Bendahara Penerima;
- Membuat laporan bulanan tentang keuangan perkara perdata;
STAF /PELAKSANA
Uraian tugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut:
- Menyerahkan perintah panggilan/pemberitahuan kepada Jurusita/ Jurusita Pengganti;
- Mengisi/ mencatat dengan lengkap register Induk Gugatan, Register Induk Permohonan;
- Menerima berkas minutasi dari Panitera Pengganti;
- Menyerahkan berkas in aktif ke kepaniteraan hukum;
- Membuat laporan bulanan, 4bulanan, 6bulanan dan tahunan kepaniteraan perdata serta menyerahkan ke bagian kepaniteraan hukum;
- Membalas surat masuk yang berkaitan dengan bagian perdata;
- Mengisi Register perkara perdata Gugatan Sederhana;
- Mengisi Register Konsinyasi;
- Mengisi Register Mediasi;
- Mengisi, menempel secara rapi dan teratur dipapan Court Kalender persidangan perkara perdata
- Mengisi Register Induk Derkara Eksekusi setelah Panjar Biaya perkara dibayar.
KEPANITERAAN PIDANA
PANITERA MUDA PIDANA
Uraian tugas Panitera Muda Pidana, sebagai berikut.
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, peiaksanakan serta pengorganisasiannya.
- Mengkoordinir dan bertanggung jawab pada semua tugas Meja I dan Meja II serta tugas-tugas lainnya Kepaniteraan Pidana.
- Membalas semua surat masuk.
- Menerima Pelimpahan berkas perkara Pidana yang masuk.
- Menerima pernyataan banding, kasasi, PK dan grasi.
- Menerima Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi dan alasan Peninjauan Kembali.
- Menerima Minutasi perkara Pidana dari Panitera Pengganti.
PETUGAS MEJA I
Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut:
- Menerima Surat Masuk dari Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
- Memproses Surat Penyitaan, Penggeledahan, Diversi, dan Perpanjangan Penahanan.
- Menerima dan Memproses Limpahan berkas Tindak Pidana Ringan dan Lalu Lintas.
- Memasukkan Pelimpahan Berkas Perkara: Pidana Biasa, Singkat, Cepat, Anak dan Praperadilan dalam SIPP (CTS) mulai penerimaan berkas sampai dengan penyerahan berkas kepada Majelis Hakim yang ditunjuk.
PETUGAS MEJA II
Uraian tugas Petugas Meja II, sebagai berikut:
- Memproses permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi/remisi (meliputi membuat akta-akta, tanda terima, menyiapkan pemberitahuan/ penyerahan, memori / kontra memori, Inzage, Pemberitahuan Putusan hingga pengiriman berkas setelah lengkap bundel A dan B ke Pangadilan Tinggi untuk permohonan banding, maupun ke Mahkamah Agung untuk Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Grasi/Remisi).
- Pengisian Register Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi
- Menyiapkan surat laporan banding maupun Kasasi jika terdakwa berada dalam tahanan.
- Menyerahkan salinan putusan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi kepada pihak-pihak
STAF /PELAKSANA
Uraian tugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut:
- Pengisian Register Ijin / Persetujuan Penyitaan.
- Pengisian Register Ijin / Persetujuan Penggeledahan.
- Pengisian Register Kesepakatan Diversi.
- Pengisian Register Perkara Lalu Lintas.
- Pengisian Register Perkara Tindak Pidana Ringan.
- Pengisian Register Perkara Penahanan.
- Pengisian Register Induk Perkara Pidana Biasa.
- Pengisian Register Pidana Singkat.
- Pengisian Register Perkara Cepat.
- Pengisian Register Perkara Anak.
- Pengisian Register Perkara Anak Korban dan Anak Saksi.
- Pengisian Register
- Pengisian Register Barang Bukti.
- Pengisian Register Perkara Singkat, Cepat, Praperadilan.
- Pengisian Register Induk Perkara Anak, Banding Anak, Kasasi Anak, Penahan Anak, Peninjauan Kembali Anak, Grasi Anak, Anak korban dan saksi, Singkat Anak dan Perkara Ringan Anak
- Pengetikan Penetapan Ijin/Persetujuan penyitaan, ijin/ persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permintaan penyidik dan penuntut umum, dan surat-surat lain.
- Mencatat Surat Masuk kedalam buku agenda
- Mengisi register penundaan sidang dan mencatat jadwal persidangan yang disampaikan oleh Panitera Pengganti.
- Memeriksa dan Menyerahkan berkas yang sudah di minutasi dari Panitera Pengganti ke Kepaniteraan Hukum.
- Pengiriman Petikan putusan, Penetapan panahanan, Penetapan hari sidang, Penetapan penangguhan/Pengalihan penahanan, Penetapan penunjukan Penasehat Hukum dan penetapan-penetapan lain.
- Mengarsipkan Penetapan Penahanan/Hari Sidang dan Petikan putusan.
- Mengarsipkan Surat Masuk dan Surat Keluar.
- Pengetikan surat-surat keluar.
- Kearsipan berkas aktif upaya Hukum.
KEPANITERAAN HUKUM
PANITERA MUDA HUKUM
Uraian tugas Panitera Muda dukum, sebagai berikut:
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya.
- Membalas Surat Masuk Kepaniteraan Hukum
- Membantu Majelis Hakim dalam Persidangan;
- Mengkoordinir tugas-tugas di KepaniteraanHukum;
- Mengkoordinir Kegiatan Register Pengaduan;
- Pelayanan Informasi Prosedur Biasa;
- Pelayanan Informasi Prosedur Khusus;
- Pelayanan Permohonan Gugatan Hak Uji Materil;
- Pelayanan kehumasan;
- Pelayanan Pos Bantuan Hukum;
STAF/PELAKSANA
Uraian tugas Staf/ Pelaksana, sebagai berikut:
- Membuat Laporan : Bulanan, Triwulan, Caturwulan, Semester, dan Tahunan;
- Pengesahan Akta Notaris;
- Pengelolaan Surat Masuk dan Keluar;
- Pendaftaran Surat Kuasa;
- Pencatatan PNBP;
- Pelayanan Meja Informasi/Pengaduan;
- Pengarsipan Berkas Perkara;
- Meregister dan memasukan berkas perkara ke SIPP yang sudah diminutasi baik perkara pidana maupun perdata dan menyusunnya kedalam box sesuai dengan klasifikasinya;
- Pelayanan Surat Keterangan.
PANITERA PENGGANTI
Uraian tugas Panitera Pengganti, sebagai berikut:
- Membantu hakim/majelis hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan untuk perkara pidana (acara cepat, acara singkat, acara biasa, praperadilan), perdata (gugatan, gugatan sederhana, permohonan).
- Mengetik penetapan penahanan perkara pidana dan perkara tindak pidana korupsi.
- Membuat berita acara persidangan perkara pidana (acara cepat, singkat, biasa, praperadilan), perdata (gugatan dan permohonan).
- Mengetik petikan putusan perkara pidana.
- Mengisi pemutakhiran data perkara dari semua proses persidangan sampai dengan akan minutasi ke dalam aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) / CTS (Case Tracking System) sesuai dengan tugas dan fungsi Panitera Pengganti.
- Menyerahkan berkas perkara kepada kepaniteraan Perdata/Pidana bila berkas perkara telah diminutasi.
- Tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.
JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI
Uraian tugas Jurusita / Jurusita Pengganti, sebagai berikut:
- Melaksanakan pemanggilan sidang para pihak
- Melaksanakan pemberitahuan kepada para pihak
- Membuat berita acara Aanmaning
- Melaksanakan sita jaminan, sita eksekusi dan eksekusi
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Uraian tugas Kepala Sub Bagian umum dan Keuangan, sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan pendistribusian dan pengelolaan arus surat masuk dan keluar.
- Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi.
- Meneliti dan mengoreksi konsep surat yang berkaitan dengan Bagian Umum dan Keuangan.
- Mengkorrdinasikan opname fisik barang inventaris;
- Mengkoordinasikan pembuatan Daftar Barang Ruangan (DBR).
- Mengkoordinasikan pembuatan Kartu Inventaris Barang (KIB) ;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemeliharaan mesin kantor, halaman kantor, kendaraan dinas roda 2 maupun roda 4, gedung kantor, halaman kantor dan rumah dinas kantor;
- Melakaksanakan pembinaan pegawai dan tenaga honor di Sub Bag Umum & Keuangan;
- Membalas semua surat masuk bagian umum dan keuangan;
- Menguji dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
- Menguji permohonan Gaji, Gaji Susulan, ULP dan Remunerasi Pegawai.
- Mengoreksi dan memeriksa pekerjaan staf;
BENDAHARA PENGELUARAN
Uraian Tugas Bendahara Pengeluaran, sebagai berikut:
- Mengajukan Gaji Honorer dan honor Pengelola Keuangan;
- Mengajukan dan mengelola Uang Persediaan;
- Mengelola Data Keuangan melalui aplikasi SILABI;
- Memungutdan menyetor pajak ke kas Negara ;
- Menyetorkekas Negara pengembalian belanja sisa UP;
- Mendokumentasikan seluruh tanda bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen lainnya secara tertib dan teratur;
- Operator Aplikasi RKAKL;
- Mengantar SPM danMengambil SP2D ke KPPN;
BENDAHARA PENERIMA
Uraian Tugas Bendahara Penerima, sebagai berikut:
- Membuat Laporan PNBP;
- Menerima, menyetorkan dan melakukan pembukuan atas penerimaan Negara;
- Pembuat Daftar Gaji;
- Mengelola Potongan gaji karyawan;
- Membuat surat keterangan besarnya penghasilan;
- Mengajukan Uang Makan, Uang Lembur, Remunerasi dan Gaji Hakim Ad Hoc;
- Membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran;
- Mengantar SPM dan Mengambil SP2D ke KPPN;
STAF/PELAKSANA
Uraian Tugas Staf/ Pelaksana, sebagai berikut:
- Membuat Daftar Barang Ruangandan KB;
- Operator Aplikasi Persedian DIPA 01 dan DIPA 03;
- Operator Simak BMN DIPA 01 danDipa 03;
- Operator Simak BMN Wilayah;
- Melakukan opname fisik Barang Inventaris;
- Mengelola Keperluan Alat Tulis dan Keperluan Alat Rumah Tangga;
- Operator SAIBA Satker DIPA 01 dan DIPA 03;
- Operator SAIBA Wilayah;
- Melakukan Rekonsiliasi data setiap bulan ke KPPN;
- MembuatLaporan keuangan;
- Petugas Perpustakaan;
- Mengagenda Surat Masuk dan Keluar;
- Mendistribusikan Keperluan Alat Tulis dan Keperluan Alat Rumah Tangga;
- Melaksanakan pemeliharaan mesin kantor, halaman kantor, kendaraan dinas roda, gedung kantor, halaman kantor dan rumah dinas kantor;
- Mengantar Surat keluar ke Kantor Pos;
- Melaksanakan Tugas-Tugas Lain Yang Diperintahkan Oleh Atasan/Pimpinan;
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
Uraian Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, sebagai berikut:
- Membantu pimpinan dalam membuat program kerja tahunan, pelaksanaan dan
- Penanggung Jawab Pekerjaan pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
- Membagi Tugas/Mengawasi/Mengontrol dan Mengevaluasi hasil pekerjaan Staf;
- Membuat rencana kerja Tahunan dan rencana kerja bulanan;
- Membuat Laporan Tahunan dan Laporan Bulanan;
- Memeriksa dan menindaklanjuti surat masuk dan surat keluar sesuai disposisi Ketua;
- Menyiapkan bahan-bahan rapat untuk BAPERJAKAT
- Mempersiapkan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan;
- Mengkoordinir dan mengelola Aplikasi Kepegawaian
- Pelanggaran Hukuman Displin;
- Membuat SK Penetapan Ketua yang berhubungan dengan Pegawai.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
STAF/PELAKSANA
Uraian tugas Staf / Pelaksana, sebagai berikut:
- Membuat SKP (Sasaran Kerja Pegawai);
- Membantu membuat SK Penetapan Ketua;
- Membuat usulan pembuatan karis/karsu, karpeg, taspen, askes.
- Operator Aplikasi SIKEP, SAPK dan Komdanas;
- Membuat usulan Kenaikan Pangkat, Promosi/Mutasi, Pensiun serta Pemberian Penghargaan Satya Lencana Karya Satya dan Penghargaan lainnya;
- Memperbaharui papan Struktur Organisasi, Daftar Urut Senioritas (DUS) Hakim, DUK, dan Bezetting;
- Membuat usulan Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
- Membuat Surat Kenaikan Gaji Berkala;
- Membuat Surat Ijin Cuti Pegawai;
- Membuat Laporan Rekapitusasi Absen;
- Membuat Surat Tugas Hakim/Pegawai;
- Meregister Buku Induk Pegawai/KGB dan Pensiun;
- Mengetik Surat Pernyataan masih menduduki jabatan Pejabat Struktural/Fungsional;
- Surat Pernyataan melaksanakan tugas Hakim/Pegawai;
- Membantu pengarsipan berkas kepegawaian
SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, sebagai berikut:
- Meneliti surat masuk yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
- Mengoreksi konsep surat keluar yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
- Mengkoordinasikan usulan kegiatan anggaran dan revisi dipa kepada Sekretaris dan Operator Aplikasi RKA_KL;
- Membuat TOR, RAB serta data pendukung lainnya untuk kegiatan anggaran tahun yang akan datang;
- Membuat Laporan Triwulan I-IV pada e-Monev Bappenas berdasarkan PP No. 39 Tahun 2006;
- Mengkoordinasikan pengelolaan website secara berkala;
- Mengkoordinasikan penyelesaian masalah dan perawatan jaringan dengan Sekretaris, Sub bagian Umum dan Keuangan maupun pihak ketiga;
- Menginput data realisasi angggaran dan realisasi volume keluaran pada Aplikasi SMART;
- Mengkoordinasikan Pembuatan Laporan Tahunan;
- Mengkoordinasikan Pembuatan Rencana Kerja Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB;
- Mengkoordinasikan Pembuatan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP);
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan.
STAF/PELAKSANA
Uraian tugas Petugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut:
- Mencatat, mengagenda dan menyimpan surat-surat masuk yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
- Membuat konsep surat keluar yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
- Memonitoring secara berkala akses local server dan aktivitas user;
- Melakukan backup seluruh sistem dan database SIPP dan Website;
- Menerima pengaduan dan keluhan dari Pengguna SIPP;
- Melaporkan kondisi dan permasalahan SIPP dan Website;
- Melakukan langkah-langkah pemecahan masalah dalam pengelolaan SIPP dan Website;
- Memasukkan secara berkala status pembaharuan di website;
- Mengupdate siklus pelayanan jasa koneksi internet, hosting dan domain;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan.