Banjarnegara – (06/12/2024): Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Banjarnegara bersama dengan Tim melakukan Pengawasan dan Pengamatan terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB di Rumah Tahanan Banjarnegara Kelas IIB. Hakim Pengawas Arief Wibowo, S.H., M.H. beserta Panmud Pidana dan tim melakukan pengawasan dan pengamatan dengan cara melakukan wawancara dan observasi terhadap narapidana. Pola pembinaan narapidana di Lapas tersebut, sangat menentukan apakah seorang narapidana setelah menjalani pidananya, bisa kembali ke masyarakat dengan baik atau tidak. Untuk tujuan tersebut, peran pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan hakim tidak bisa diabaikan.
Kegiatan WASMAT dilakukan dengan tujuan kegiatan untuk menjamin putusan pidana Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas IB dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (1) KUHAP dan untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan untuk menyadarkan narapidana atas kesalahannya dapat tercapai, sehingga nantinya narapidana dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana.