
Menyambut HARI RAYA IDUL FITRI
1 SYAWAL 1447 H / 2026 M
Berdasarkan SE KPK No. 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya serta SE KABAWAS MA RI No. 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di bawahnya.
Dengan penuh rasa hormat dan terima kasih atas perhatian serta niat baik dari berbagai pihak, kami menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Banjarnegara tidak menerima segala bentuk pemberian atau bingkisan, baik berupa: Parcel Makanan / Minuman, Uang atau Barang Berharga Lainnya.
Salam Hormat,
Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara
Anteng Supriyo, S.H., M.H.
