Banjarnegara – (26/11/2024): Bapak Suhartono, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Banjarnegara, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, hadir dalam acara pemusnahan kelebihan dan surat suara rusak yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Banjarnegara. Acara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan. Pemusnahan tersebut meliputi surat suara yang rusak serta surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Banjarnegara, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan integritas logistik pemilu.