Banjarnegara – (03/03/2026): Perkara No. 23/Pdt.G/2025/PN Bnr berhasil diselesaikan dengan perdamaian melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator, Dr. M. Arief, S.H., M.H. 🤝
Dengan mengedepankan musyawarah dan itikad baik para pihak, mediasi menjadi sarana efektif untuk mencapai kesepakatan bersama secara damai, cepat, dan berkeadilan.
Semoga penyelesaian ini menjadi langkah awal yang baik serta membawa manfaat bagi para pihak.