Banjarnegara – (25/02/2026): Pada Hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, Pengadilan Negeri Banjarnegara menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim dalam Perkara Pidana No. 97/Pid.Sus/2025/PN Bnr dalam perkara Terdakwa Burhani Hasan Bin Alm. Asan Miharjo terkait perkara Perj*udian.
Putusan Pemaafan Hakim ini adalah yang pertama dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara setelah berlakunya KUHP dan KUHAP Baru.
Majelis Hakim yang terdiri dari Anteng Supriyo, SH, MH, selaku Hakim Ketua Dr. M. Arief Kurniawan, SH, MH dan Sahriman Jayadi, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, sepakat menerapkan ketentuan KUHP Baru yaitu Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023. Dalam perkara tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan “Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan serta yg terjadi kemudian, yang dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan”. Terpenuhi syarat tindak pidana yang ancamannya dibawah 5 tahun, bukan recidive, tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan, serta usia Terdakwa yang sudah sangat tua yaitu 73 tahun, membulatkan Majelis Hakim untuk menjatuhkan Pemaafan Hakim.
Atas Putusan tersebut Terdakwa menyatakan Menerima dan Penuntut Umum menyatakan Pikir-Pikir.
