Banjarnegara – (18/12/2024): Bertempat diruang Command Center Pengadilan Negeri Banjarnegara, Hakim dan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Banjarnegara mengikuti Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring.
Sosialisasi ini bertujuan untuk penguatan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual. Sistem peradilan pidana bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dan ketertiban dalam masyarakat setelah terjadinya suatu kejahatan. Untuk memenuhi tujuan tersebut, konsep keadilan restoratif menganjurkan agar penyelesaian perkara pidana perlu memperhatikan dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak yang terdampak, terutama korban. Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana (Perma 1/2022) sebagai salah satu bentuk pendekatan dan penerapan konsep keadilan restoratif.