Banjarnegara, Selasa 30 April 2024 – Pengadilan Negeri Banjarnegara melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa sebidang tanah di Bakit.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindaklanjut daripada permohonan eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor. 2/Pdt.Eks/2020/PN BNR jo Nomor 3/PDT.G/1995/PN BJN, untuk dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa.
Tim Eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarnegara Bapak Suhartono, S.H., M.H. bertemu Tim Pengamanan dari Polres Banjarnegara, Polsek Banjarnegara, Koramil Banjarnegara dan Kepala Kelurahan Kuta Banjarnegara.
Pelaksanaan Eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarnegara Bapak Suhartono, S.H., M.H. di objek yang akan dieksekusi dan membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mentok Nomor : 2/Pdt.Eks/2020/PN BNR jo Nomor 3/PDT.G/1995/PN BJN Selanjutnya dilaksanakan eksekusi pengosongan dengan merelokasi barang-barang dari termohon eksekusi yang masih ada pada objek eksekusi ke tempat lahan milik Termohon eksekusi.
Proses eksekusi pengosongan dan penyerahan berhasil dilaksanakan dengan lancar dan tertib, yang diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Banjarnegara kepada Pemohon Eksekusi.
Eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarnegara Bapak Suhartono, S.H., M.H., dibantu oleh Panitera Muda Perdata Bapak Agus Endriyatno, S.H., Jurusita Bapak Sabar Rismanto, S.H. serta didampingi pula oleh pengamanan dari Polres Banjarnegara. Selain itu turut hadir dari Pihak Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, Pihak Kelurahan Kuta Banjarnegara, Perangkat Desa, Pemohon eksekusi beserta kuasanya, Para Termohon eksekusi dan Turut Termohon eksekusi.