Banjarnegara – (28/02/2025): Pengadilan Negeri Banjarnegara melaksanakan Sosialisasi Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Bapak Christian Wibowo, S.H., M.Hum. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Beliau menerangkan bahwa dalam menangani dan mengadili Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. PERMA ini menjadi pedoman bagi hakim dalam penanganan dan mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam PERMA ini diatur apa yang menjadi asas dan tujuan, pemeriksaan perkara dipersidangan sampai dengan Pemeriksaan Uji Materiil di Mahkamah Agung. Di dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 PERMA ini menguraikan mengenai istilah dan penjelasan istilah yang dimaksud, termasuk salah satunya apa yang dimaksud dengan Perempuan berhadapan dengan hukum yang dalam PERMA ini adalah Perempuan yang berkonflik dengan hukum, Perempuan sebagai korban, Perempuan sebagai saksi atau Perempuan sebagai pihak.